JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. <br /> <br />Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik Bareskrim pada Senin kemarin. <br /> <br />Ada empat tersangka yang ditahan, yakni Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang selaku Sekretaris Desa Kohod, serta dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima kuasa. <br /> <br />Polisi menyebut penahanan Kepala Desa Kohod dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. <br /> <br />Untuk mengusut tuntas dalang kasus Pagar Laut, Tangerang, kita akan membahasnya bersama Ghufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-APP Muhammadiyah, serta Yusuf Warshim, anggota Kompolnas. <br /> <br />#pagarlaut #tangerang #shb <br /> <br />Baca Juga [FULL] Deretan Fakta Mendes Yandri soal Cawe-Cawe Pilkada Serang, Dukung sang Istri di https://www.kompas.tv/nasional/576398/full-deretan-fakta-mendes-yandri-soal-cawe-cawe-pilkada-serang-dukung-sang-istri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576402/full-kompolnas-pakar-soal-kasus-pagar-laut-kades-kohod-ditahan-siapa-dalang-utamanya
